Pemerintah Resmi Tetapkan 18 Agustus 2025 Sebagai Hari Libur Nasional Tambahan

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro [Foto istimewa]

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur nasional tambahan untuk memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Kebijakan ini diumumkan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro pada 1 Agustus 2025 di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Disampaikan Juri Ardiantoro, libur tambahan ini bertujuan untuk memberikan waktu luang bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan, karnaval, dan kegiatan lain guna menyemarakkan perayaan kemerdekaan.

Libur ini diharapkan mendorong semangat kebersamaan, optimisme, dan kreativitas masyarakat.

“Rekan-rekan media ada satu hadiah lagi ini banyak hadiah di bulan kemerdekaan, pemerintah akan menjadikan 18 Agustus 2025 satu hari setelah upacara peringatan dan reformasi pesta rakyat karnaval kemerdekaan, hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan,” kata Juri.

“Jadi kami juga mengimbau masyarakat dilakukan atau dihidupkan kembali perlombaan-perlombaan yang mendorong kreatifitas,” sambung Juri.

Lebih lanjut,  Juri menambahkan, pemerintah ingin perayaan kemerdekaan ini tidak hanya dilakukan ditingkat pusat, namun juga di daerah.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat instansi pemerintah pusat, daerah, sekolah, kampus, BUMN, BUMD, dan sektor swasta untuk turut serta berpartispasi memeriahkan peringatan ini dengan memasang bendera merah putih dan umbul-umbul di lingkungannya.

[rus/rel]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *