MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung [Kejagung] cegah Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto bepergian ke luar selama enam bulan, terhitung sejak 19 Mei 2025. Pencegahan ini terkait dengan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan Sritex.
Dikutip dari ANTARA, Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan, pencegahan terhadap Iwan Kurniawan Lukminto dilakukan sejak 19 Mei 2025.
“Pencegahan ini akan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” kata Harli dikutip dari ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Harli mengatakan, bahwa penyidik Kejagung akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan Kurniawan pada pekan depan.
Sebelumnya, Harli mengungkapkan bahwa Iwan Kurniawan diperiksa karena pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Utama Sritex pada tahun 2014–2023.
Selain itu, lanjut Harli, Iwan Kurniawan juga merupakan direktur dari beberapa entitas anak usaha PT Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industri, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sangat berkepentingan untuk memeriksa yang bersangkutan dalam rangka menggali informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” kata Harli di Jakarta, Selasa (3/6) lalu.
Menurut Kapuspenkum, bahwa penyidik berusaha mendalami terkait mekanisme pengajuan kredit dari Sritex ke bank pemerintah maupun bank daerah.
Hasil pemeriksaan nantinya akan dikaji oleh penyidik untuk mengetahui peran Iwan Kurniawan dan tiga tersangka kasus ini dalam pengajuan kredit oleh Sritex.
Pada Senin (2/6), penyidik memeriksa tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sritex.
Para saksi itu adalah HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, DP selaku perseroan pengurus CV Prima Karya, AZ selaku tim legal Hadiputranto Hadinoto & Partners tahun 2007–2017, serta LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana.
Kemudian, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sinar Pantja Djaja; PT Biratex Industri; PT Primayuda Mandiri Jaya, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Diketahui, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut, yaitu DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) selaku Direktur Utama PT Sritex tahun 2005–2022, seperti dikutip dari ANTARA
Sumber: ANTARA
[jgd/red]












