MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Bakrie mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan tiga anggota Kadin Cilegon setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalakan proyek senilai Rp5 triliun tanpa lelang di Cilegon, Banten.
Ketiga anggota tersebut adalah Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim, Wakil Ketua Bidang Industri Ismatullah Ali, dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Cilegon Rufaji Zahuri.
Penonaktifan dilakukan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, dengan Kadin menjunjung asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan menghormati asas praduga tidak bersalah, Kadin Indonesia akan menonaktifkan ketiga anggota Kadin hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Anindya dalam rilis resmi, Sabtu (17/5).
Kasus ini bermula dari aksi ketiga tersangka yang mendatangi kantor PT Chengda Engineering Co., kontraktor utama proyek PT Chandra Asri Alkali (CAA), pada 9 Mei 2025, untuk meminta jatah proyek tanpa lelang.
Aksi tersebut terekam dalam video yang viral di media sosial, menunjukkan tindakan intimidasi, seperti Ismatullah yang menggebrak meja dan Rufaji yang mengancam menghentikan proyek jika permintaan mereka tidak dipenuhi.
Polda Banten menetapkan mereka sebagai tersangka pada 16 Mei 2025, dengan tuduhan pemerasan, penghasutan, dan perbuatan tidak menyenangkan. Ketiganya langsung ditahan di Rutan Polda Banten.
Anindya menyatakan bahwa Kadin menyesalkan kejadian ini karena menyebabkan kegaduhan dan merusak iklim investasi.
Secara internal, Kadin mengambil tindakan tegas dengan menonaktifkan ketiga pengurus tersebut.
Sebelumnya, Anindya juga telah membentuk tim verifikasi dan etik untuk menyelidiki kasus ini, menegaskan bahwa pelaku adalah oknum yang tidak mewakili Kadin secara keseluruhan.
[jgd]












