Resahkan Masyarakat, Anggota Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ormas yang Minta THR

Foto ilustrasi

MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Fenomena organisasi masyarakat (ormas) dan LSM yang meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kini menjadi sorotan, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Banyak pihak, termasuk pelaku usaha dan masyarakat umum, merasa resah karena praktik ini kerap dianggap mengganggu ketertiban dan menyerupai pemerasan, apalagi jika disertai tekanan atau intimidasi.

Di berbagai daerah, seperti Depok, Tangerang, dan Bekasi, kasus ormas yang mengirim surat permintaan THR ke pengusaha atau pedagang sering viral di media sosial. Misalnya, baru-baru ini di Sawangan, Depok, tiga ormas dilaporkan meminta dana dengan dalih “social control” untuk keamanan saat Lebaran, yang memicu keresahan di kalangan pelaku usaha. Begitu pula di Tangerang, sebuah lembaga masyarakat setempat mengajukan permohonan THR tanpa menyebut nominal spesifik, tetapi tetap menuai kritik karena dianggap tidak pantas.

Mensikapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kepolisian menangkap preman yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan atau ormas yang meminta paksa tunjangan hari raya (THR). Ia mendorong aparat membuka posko pengaduan aksi premanisme tersebut.

Anggota DPR Fraksi PKB ini mengatakan, keberadaan preman berkedok ormas itu sudah lama menjadi keluhan masyarakat, instansi pemerintah pengusaha dan pihak yang menjadi korban pemalakan. Apalagi orang-orang kerap melakukan teror.

“ Preman berkedok ormas itu selalu berulah dan memalak masyarakat. Mereka merasa menjadi penguasa wilayah, sehingga bisa seenaknya memalak,” ujarnya, Minggu (23/3/2025).

Abdullah mengatakan, jelang hari raya aksi para preman ini semakin mencolok. Banyak dari mereka berkeliling meminta THR. Mulai dari lembaga pendidikan, instansi pemerintah, pabrik-pabrik, toko, dan tempat-tempat yang bisa mereka palak.

Aksi premanisme berkedok ormas, belakangan ramai menjadi sorotan, karena terekam kamera, kemudian viral di media sosial. Semua masyarakat pun mengecam aksi premanisme berkedok ormas yang sangat meresahkan.

Aksi pemalakan preman itu tidak hanya terjadi di satu daerah, tapi terjadi di beberapa lokasi. Bahkan, para preman itu kerap melakukan kekerasan kepada korbannya, jika permintaan mereka tidak dikabulkan.

“Mereka membawa senjata tajam dan melakukan kekerasan terhadap korban. Jelas itu bentuk premanisme yang tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Untuk itu, Abdullah mendesak pihak kepolisian untuk menertibkan dan menangkap para preman yang mengaku sebagai ormas itu. Mereka sudah melakukan tindak pidana, dengan melakukan pemerasan dan kekerasan.

Abdullah mengapresiasi pihak kepolisian yang telah menangkap preman yang menebar teror. Polisi harus bergerak cepat jika ada preman yang memeras dengan dalih meminta THR.

“Polisi bisa membuat posko pengaduan bagi masyarakat yang menjadi korban preman berkedok ormas. Masyarakat harus berani lapor ke polisi,” terang Abdullah.

Pemerintah dan APH Harus Tegas

Penanganan oleh pemerintah terhadap masalah ormas yang meminta THR dan meresahkan masyarakat sejauh ini masih berfokus pada koordinasi dan penegakan hukum, meskipun langkah konkretnya belum sepenuhnya terlihat efektif di lapangan.

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, pada Maret 2025 menyatakan bahwa pemerintah sedang berkoordinasi dengan aparat hukum untuk menyelesaikan masalah ini, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap iklim usaha. Polri juga telah menegaskan komitmennya untuk melindungi dunia usaha dari premanisme dan pungutan liar yang mengatasnamakan ormas, dengan janji penindakan tegas.

Secara hukum, pemerintah memiliki landasan untuk bertindak. Aksi ormas yang memaksa meminta THR bisa dikategorikan sebagai pemerasan berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas (sebagaimana diubah oleh UU Nomor 16 Tahun 2017) memberi wewenang kepada pemerintah untuk memberikan sanksi administratif, termasuk pencabutan status badan hukum ormas yang melanggar kewajiban menjaga ketertiban umum atau melakukan tindakan kekerasan. Namun, implementasinya sering terkendala oleh lemahnya penegakan hukum dan dugaan kedekatan beberapa ormas dengan figur politik atau aparat, yang membuat penindakan menjadi sulit.

Untuk solusi jangka panjang, ada usulan agar pemerintah memperketat regulasi pendirian ormas, memastikan transparansi keuangan mereka, dan menerapkan sanksi berat seperti pembubaran jika terbukti melakukan pemerasan. Kolaborasi dengan ormas yang kredibel juga bisa diperkuat untuk mendukung program pemerintah, sehingga peran mereka lebih positif dan tidak sekadar menjadi beban masyarakat.

Editor: Jagad N

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *