MAJALAHCEO.co.id, Jakarta – Kebijakan soal tabungan perumahan rakyat [Tapera] yang belakangan ini ramai menjadi perbinganan masyarakat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan PP Nomor 25 Tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyebut, kemungkinan kebijakan tersebut akan diberlakukan paling lambat tahun 2027.
Menurutnya, kalau kebijakan tersebut belum siap, maka tak perlu tergesa-gesa diterapkan.
Menanggapi hal ini, praktisi hukum Dr. Suriyanto Pd, SH,MH,M.Kn, mengatakan, program tapera seharus dibatalkan saja, tak perlu diundur penerapannya.
“ Seharusnya program tapera ini tak perlu diundur, tapi dibatalkan saja. Sejahterakan dulu rakyatnya baru buat aturan soal tapera. Rakyat sudah susah jangan dibebani lagi dengan potongan-potongan yang belum jelas hasilnya dan jangan sampai muncul di kemudian hari Jiwasraya jilid dua,” kata Suriyanto melalui keterangan di Jakarta, Sabtu 8 Juni 2024.
“ Pemerintah dan DPR harus peka terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat saat ini. Paksaan untuk menabung bagi para pekerja untuk rumah yang bukan untuk mereka sendiri ini juga rawan penyelewengan,” pungkasnya
[jgd/red]












